Jumat, 04 Maret 2011

tahapan perencanaaan pengelolaan sumberdaya perikanan

1) Identifikasi isu dan masalah
Tahapan awal dari rencana pengelolaan sumberdaya perikanan yaitu identifikasi isu dan masalah, kerusakan ekosistem akibat alat yang tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti bom, penggunaan bom berdampak pada penurunan stok yang ditandai pada menurunnya hasil tangkapan nelayan, diversitas ikan, dan lain-lain. Salah satu identifikasi isu dan masalah yaitu degradasi ekosistem karang yang dapat disebabkan oleh gangguan antropogenik misalnya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Selain itu isu dan masalah dapat diidentifikasi dengan melihat hasil tangkapan pada beberapa jenis populasi ikan tertentu yang mulai mengalami penurunan. Misalnya berdasarkan data hasil penelitian, jumlah hasil tangkapan ikan tuna di selat Makassar setiap tahunnya mengalami penurunan akibat overfishing.

2) Perumusan tujuan dan sasaran
Langkah kedua dalam perencanaan pengeloaan sumberdaya perikanan yaitu Perumusan tujuan berdasarkan masalah yang diidentifikasi baik dari beberepa aspek misalnya segi ekologi, biologi, social ekonomi, peraturan dan kelembagaan yang berdampak pada stok dengan tujuan akhir diharapkan bisa menyelesaikan masalah yang ada. Termasuk kontribusi terhadap sosial ekonomi masyarakat nelayan. Dalam perumusan tujuan dan sasaran dilakukan secara bersama antara pemegang otoritas dan stakeholders yang ikut dalam wilayah yang menjadi target untuk pengelolaan termasuk keterkaitan disiplin ilmu ikut dalam perumusan tersebut. Perumusan tujuan harus dalam bentuk target jangka pendek dan jangka panjang.
Perumusan tujuan dan sasaran harus berada pada proporsi menjaga keseimbangan ekosistem/habitat, menjaga kapasitas keberlanjutan, alokasi sumberdaya secara optimal, mengurangi konflik, terlebih dapat menguntungkan secara ekonomi dan lain sebagainya. Dari perumusan tujuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan produksi, pendapatan, lapangan kerja, ekonomi, dan keberlanjutan sumberdaya.

3) Pengumpulan data dan informasi
Sumber data dan informasi ada dua jenis yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui proses pengambilan data secara langsung dilapangan melalui riset, penelitian, wawancara, dan lain-lain. Sedangkan data sekunder dapat diperoleh melalui data yang sudah ada pada lembaga-lembaga terkait misalnya dinas kelautan dan perikanan, perguruan tinggi, perusahaan/industri, dan lembaga swadaya masyarakat.
salah satu contoh data yang diperlukan misalnya kondisi tutupan karang di pulau barrang lompo.

4) Analisis data dan informasikan
Analisis data dan informasi menjadi acuan dalam merumuskan rencana pengelolaan sumberdaya perikanan misalnya untuk mengetahui potensi lestari suatu kawasan perairan dapat dihitung dengan model Maximum Sustainable Yield (MSY). Dengan model MSY dapat diasumsikan hasil tangkapan maksimum pada periode tertentu tidak menurunkan hasil tangkapan periode berikutnya, karena cadangan sisa dapat memulihkan stok. Selain itu MSY cocok pada spesis tunggal, tapi ada juga menerapkan pada multispesis atau total biomassa suatu wilayah pengelolaan.
Namun dapat juga dilakukan Optimum sustainable Yield. Konsep OSY pada dasrnya berdasar pada konsep MSY dengan tujuan lebih luas tidak terbatas pada keberlanjutan sumberdaya tetapi termasuk keuntungan dan kerugian sosial, ekonomi, ekologi, biologi, teknologi, hukum, baik pada perikanan komersil maupun rekreasi.

5) Konsultasi, negosiasi dan musyawarah
Konsultasi dalam pengelolaan sumberdaya perikanan memerlukan mekanisme yang bersifat lintas disiplin dalam mengkaji kebutuhan dan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya perikanan. Dengan mekanisme ini akan menghasilkan suatu kajian yang bersifat interdisiplin. Hal ini dapat dilihat pada beberapa hasil kajian yang menguraikan beberapa aspek fisik lingkungan hingga aspek sosial, ekonomi, kelembagaan dan sarana wilayah. Tidak lepas dari itu, musyawarah dilakukan dengan melibatkan antara otoritas pengelola dan stakeholders secara regular.
Konsultasi, negosiasi dan musyawarah dimulai dari identifikasi masalah, perumusan tujuan, peraturan, program, perbaikan, dan laporan kondisi dan keragaan pengelolaan sumberdaya kepada pemberi otoritas.

6) Penetapan alokasi sumberdaya
Lewat hasil kajian dan data yang diperoleh, dilakukan alokasi berdasarkan perimbangan nelayan, potensi sumberdaya, mencegah konflik pengguna sumberdaya dan alokasi pemanfaatan sumberdaya berdasarkan ruang dan waktu.
Dasar dalam penetapan alokasi sumberdaya misalnya berdasarkan hasil analisis potensi lestari perairan selat Makassar berdasrkan potensi lestari model MSY dimana dapat diasumsikan hasil tangkapan pada periode tertentu dan tidak menurunkan hasil tangkapan periode berikutnya karena sisa cadangan dapat memulihkan stok, dengan penetapan alokasi sumberdaya seperti ini akan lebih optimal dalam menjaga keberlanjutan produksi sumberdaya perikanan.

7) Perumusan peraturan
Dalam perumusan peraturan pengelolaan sumberdaya perikanan perlu memuat tentang:
‐ Peraturan pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.
‐ Peraturan bersifat saling mendukung dan tidak menimbulkan tumpang tindih yang dapat berdampak pada timbulnya konflik pemahaman stakeholders.
‐ Sifat dan ruang lingkup tugas, hak, kewajiban pengelola, stakeholders, mitra perikanan.
‐ Syarat-syarat input seperti izin penangkapan (jenis alat, jumlah alat, waktu, daerah, ukuran, subsidi, permodalan. serta syarat-syarat output seperti (ukuran ikan, jumlah tangkapan, retribusi, pajak hasil tangkapan dan lain-lain.
‐ Rumusan peraturan terdiri dari lebih dari satu alternatif.

8) Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dan disepakati bersama dengan tetap merujuk pada tujuan dan sasaran yang dimuat sebelumnya.

9) Sosialisasi dan Penegakan peraturan
Dalam melaksanakan kegiatan perlu adanya sosialisasi yang efektif dengan maksud semua pihak yang terlibat didalamnya memahami dan menaati perturan yang sudah ditetapkan. Dan lebih lanjut penegakan pelaksanaan peraturan dalam pengelolaan perikanan. Peraturan secara nasional yang tertuang lewat UU termasuk setiap daerah memiliki peraturan sendiri dalam mengelola wilayah dan sumberdaya perikanan berdasarkan otonomi daerah.
10) Monitoring dan evaluasi
Dalam pelaksanaan yang bersifat sustainable perlu adanya monitoring dan evaluasi untuk melihat apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan dan target yang ditetapkan. Kemudian dalam monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk jangka pendek dan jangka panjang. Hasil dari monitoring ini menjadi bahan untuk dilakukan perbaikan kegiatan

11) Perbaikan kegiatan
Melakukan langkah perbaikan (perubahan) program dan peraturan jika ditemukan penyimpangan dalam pencapaian tujuan sesuai hasil monitoring dan evaluasi.
Misalnya pada target hasil produksi penangkapan ikan layang di perairan selat Makassar mengalami penurunan setiap periode waktu yang sebelumnya diharapkan akan tetap pada titik

Dengan melaksanakan seluruh tahapan pengelolaan di atas maka akan terbentuk menjadi sebuah siklus dalam managemen sumberdaya perikanan yang berkelanjutan.

penulis : arnold kabangnga
editor : irfan alwi